APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sedangkan APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN.
1. Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1: yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi dan Tujuan APBD APBN
Adapun beberapa fungsi dari anggaran-anggaran ini antara lain:
a. Fungsi Otorisasi
Inilah dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan.
b. Fungsi Perencanaan
Pembuatan kedua jenis rancangan ini adalah sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.
c. Fungsi Pengawasan
Menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
d. Fungsi Alokasi
Sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan).
e. Fungsi Distribusi
Dana yang akan digunakan itu tidak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja.
f. Fungsi Stabilisasi
Contohnya ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali.
Jadi apa sebenarnya pajak itu?
Pajak merupakan iuran wajib kepada negara.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lalu siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi Pajak
Ada empat fungsi pajak yaitu:
1. Fungi anggaran
Salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara adalah pajak. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara.
2. Fungsi mengatur
Maksudnya adalah pajak mengatur kebijakan negara.
3. Fungsi stabilitas
Memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
4. Redistribusi pendapatan
Pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Lalu tibalah saatnya kita mempelajari mengenai sumber pendapatan negara yang mana pajak menjadi salah satunya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.
Besarannya sudah ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Kemudian jangan lupa juga bahwa masih ada sumber lain selain pajak seperti denda, harta liar yang tidak ada ahli warisnya, retribusi, aset negara yang disewakan pada swasta, hingga keuntungan dari perusahaan monopoli atau oligopoli seperti BUMN.
Nah, itu dia penjelasan mengenai APBD APBN, pajak, dan pendapatan nasional. Apabila ada pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan, bisa langsung serukan dikolom komentar dibawah ya.
Hubungi kami di 089628522526 atau Head Office kami 021-77844897 di setiap senin s.d jumat 09.00-17.00. Anda bisa menemui kami langsung di kantor Ocean Terrace Residence Blok E1 No.1 Jalan Tole Iskandar, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. lesprivatsbmptn.id melayani les privat untuk semua wilayah Indonesia.
Pingback: Ilmu Ekonomi dan Sistem Ekonomi: Soshum SBMPTN - Les Privat SBMPTN
Pingback: Orde Baru dan Reformasi: Soshum SIMAK UI | Bimbel Simak UI : Karantina UI & Les Privat Simak UI
Pingback: Pendudukan Jepang dan Kemerdekaan RI: Soshum SIMAK UI | Bimbel Simak UI : Karantina UI & Les Privat Simak UI